Oleh : | 12 April 2012 | Dibaca : 5721 Pengunjung
|
| Tenaga Honorer Katagori II Tunggu PP Baru tentang Tenaga Honorer |
Jkt-Humas, Badan Kepegawaian Negara berwenang membuat norma, standar, dan prosedur (NSP) untuk Manajemen Kepegawaian. NSP yang dibuat BKN ini diantaranya termasuk permasalahan tenaga honorer. Pengumuman Tenaga Honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan.
Demikian informasi yang diberikan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat saat melakukan Audiensi dengan Komisi A dan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (25/2).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit (Kasubdit) Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg ) II A BKN Suparman menjelaskan bahwa di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori I yang dibiayai APBN/APBD dan tenaga honorer kategori II yang biayanya non APBN/APBD. Selain itu, tenaga honorer harus berhati-hati terhadap berbagai usaha penipuan yang mengatasnamakan para pejabat BKN.
AKSI PERUBAHAN PENGEMBANGAN LAYANAN SISTEM INFORMASI PENSIUN ( BANGLI-SIP)
22978FGD PENGGUNAAN APLIKASI SADIAPADU
773BKPSDM KABUPATEN BANGLI MENYELENGGARAKAN ACARA SOSIALISASI PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
758BUPATI BANGLI MELANTIK PENGAWAS PENYELENGGARA URUSAN PEMERINTAH DAERAH ( PPUPD) KABUPATEN BANGLI
1462Launching Sistem Informasi Manajemen ASN Bangli Jengah (SIM BLI NGAH)
KEPALA BADAN BKPSDM
Made Mahindra Putra, S.STP, MM