Tenaga Honorer Katagori II Tunggu PP Baru tentang Tenaga Honorer

Oleh : | 12 April 2012 | Dibaca : 5721 Pengunjung


Tenaga Honorer Katagori II Tunggu PP Baru tentang Tenaga Honorer

Jkt-Humas, Badan Kepegawaian Negara  berwenang membuat norma, standar, dan prosedur (NSP) untuk Manajemen Kepegawaian. NSP yang dibuat BKN ini diantaranya termasuk permasalahan tenaga honorer.  Pengumuman Tenaga Honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan.

Demikian informasi yang diberikan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat saat melakukan Audiensi dengan Komisi A dan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (25/2).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit (Kasubdit) Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg ) II A BKN Suparman menjelaskan bahwa di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori I yang dibiayai APBN/APBD dan tenaga honorer kategori II yang biayanya non APBN/APBD. Selain itu, tenaga honorer harus berhati-hati terhadap berbagai usaha penipuan yang mengatasnamakan para pejabat BKN.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA BADAN BKPSDM

Made Mahindra Putra, S.STP, MM