EVALUASI PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN TAHUN ANGGARAN 2024 MELALUI SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA (SIASN)

Oleh : | 17 April 2023 | Dibaca : 546 Pengunjung


EVALUASI PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN TAHUN ANGGARAN 2024 MELALUI SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA (SIASN)

 

Rapat Evaluasi Penyusunan Kebutuhan Asn Tahun Anggaran 2024 Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di adakan di Ruang Rapat RSUD Bangli, dengan menghadirkan seluruh Analis Kepegawaian, Kasubag Kepegawaian atau yang mewakili di masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli

Adapun sebagai pimpinan Rapat adalah Pihak BKPSDM Kab. Bangli yang dalam hal ini di wakili oleh Kabid Formasi Ni Made Supartini beserta Analis Sumber Daya Manusia bidang Formasi dan Pengadaan Peagawai di BKPSDM Kab Bangli.

Tujuan dari Acara ini adalah penyamaan persepsi tentang mekanisme Penyusunan Kebutuhan Asn Tahun Anggaran 2024 Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) serta evaluasi jumlah bahan usul Penyusunan Formasi tahun 2024

Pelaksaan Rapat ini juga sebagai upaya penyampaian terkait Transformasi Digitalisasi Untuk mewujudkan perencanaan kebutuhan pegawai terintegrasi dan memudahkan penyusunan kebutuhan ASN secara nasional, yang diamana dilakukan Tranformasi Pelayanan awalnya melalui E-Formasi menuju SIASN Terintegrasi dimana penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja melalui Sistem Informasi ASN dengan layanan perencanaan kebutuhan ASN (SIASN)

Adapun Dasar Hukum perlunya Pelaksanaan Kegiatan ini adalah

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa pada ayat (1) setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan pada ayat (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Kemudian Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa rincian kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; peta Jabatan dimasing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.

Dan yang terakhir adalah Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dinyatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.

 


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA BADAN BKPSDM

Made Mahindra Putra, S.STP, MM